Dari Pasal 27 Hingga Pasal 34 Berisi Tentang Hak Hak Warga Negara

Dari Pasal 27 Hingga Pasal 34 Berisi Tentang Hak Hak Warga Negara

Hak warga negara berdasarkan Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Hak Warga Negara Indonesia

Hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut hak warga negara Indonesia menurut UUD pasal 28.

Hak warga negara dalam Pasal 28 A

Hak warga negara dalam

A berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Hak warga negara dalam Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

Hak warga negara berdasarkan Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak

. Pasal 28 F berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus diterima oleh setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat. Berikut kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD pasal 27.

UPACARA BENDERA DI GUNUNG SIBAYAK (ANTARA FOTO/Suherman/WS/hp.)

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

Demikian ulasangan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Selain memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, warga negara juga mendapatkan jaminan hak dari negaranya.

SETIAP warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Republik Indonesia. Tepatnya, hak dan kewajiban itu termuat dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.

Namun, apa sih maksud dari hak dan kewajiban itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.

Nah, jika sudah jelas soal beda hak dan kewajiban, yuk kita simak isi dari Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3, berikut bunyinya:

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Setelah paham, mari kita turunkan apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut pasal tersebut:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Dalam kata lain, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 berisi tentang hak dan kewajiban dasar yang dimiliki dan harus dilaksanakan setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selain itu, pada ayat kedua juga mengingatkan kita untuk saling menghormati pekerjaan dan penghidupan tiap orang, termasuk untuk mendapatkan perlindungan kerja. Selanjutnya, setiap warga negara dengan profesi dan posisinya masing-masing dalam masyarakat, wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing. Hal tersebut termasuk mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, dan sebagainya.

Tanpa kita sadari, kita sudah turut melakukan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.(OL-5)

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur mulai Pasal 27 sampai Pasal 34.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Unsplash)

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Hak atau Kewajiban? berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.

Kewajiban berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, menegaskan tanggung jawab kolektif warga negara terhadap keamanan negara.

Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.

Dikutip dari situs mkri.id, UUD 1945 pada pasal 28 menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Agar lebih paham, berikut ulasan lengkap mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34.

Kewajiban untuk taat pada pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam

. Hal ini disebutkan dalam Pasal 28J ayat 2, dengan tujuan untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.